Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Wajibkan Go-Jek dan Grab Sediakan Shelter Pengemudi

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut soal tarif yang diturunkan oleh aplikator Grab Indonesia. TEMPO/Subekti
Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut soal tarif yang diturunkan oleh aplikator Grab Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya resmi menerbitkan aturan ojek online lewat Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Salah satu aturan yang dibuat yaitu perusahaan aplikasi dari ojek online wajib menyediakan shelter untuk lokasi penjemputan penumpang.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Menurut Budi, penyediaan shelter ini adalah salah satu upaya untuk mengurai penumpukan ojek online di pinggir jalan yang kerap menimbulkan kemacetan. "Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan, agar ada tempat menunggu yang aman juga," ujarnya saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit (MRT) di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Saat ini, titik kemacetan akibat kebiasaan mangkal pengemudi ojek online terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Palmerah Timur, di depan Stasiun Palmerah. Di sana, beberapa pengemudi ojek online mangkal di pinggir jalan di bawah jembatan turun dan naik ke stasiun. Kondisi ini menyumbang kemacetan di jalan tersebut ketika pagi dan sore hari.

Budi menambahkan, meski ada kewajiban penyediaan shelter, Budi menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab. Sebab mekanisme di lapangan bisa beragam. Sebagai contoh, PT MRT Jakarta maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa bekerja sama business to business dengan perusahaan aplikasi untuk penyediaan shelter di stasiun-stasiun mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan soal penyediaan shelter ini dimuat dalam Pasal 8. Terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi agar tecipta keteraturan di jalan. Pertama, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi. Lalu ketiga, perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi ojek online terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Go-Jek mengatakan perusahaan sedang mencari solusi bersama sejumlah pihak, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemilik kawasan d sekitar stasiun. "Kami akan koordinasi terus, supaya tidak mengganggu lalu lintas," kata Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, saat ditemui di Kantor Go-Jek Indonesia, Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

3 jam lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Warga menunggu kedatangan KRI Kakap-811 untuk mengungsi di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Mei 2024. Proses evakuasi warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah armada kapal dari berbagai instansi dan jumlah warga yang diungsikan dari Pulau Tagulandang mencapai 3.792 orang. ANTARA/Andri Saputra
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.


17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.


17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

6 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 hari lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.